Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Lalabata merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Lalabata. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Lalabata disahkan oleh Notaris Kota Lalabata pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Lalabata
SK Wali Kota Lalabata tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Lalabata periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Lalabata yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Lalabata.
Status Organisasi
KOWANI Kota Lalabata berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Lalabata dengan kedudukan di Kota Lalabata, Kota Lalabata. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Lalabata.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Lalabata dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Lalabata di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Lalabata disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Lalabata tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Lalabata adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Lalabata.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Lalabata.
KOWANI Kota Lalabata sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Lalabata disahkan oleh Wali Kota Lalabata melalui Surat Keputusan.